Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 merupakan salah satu lembaga teknis memiliki kewenangan dan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan. Adapun Fungsinya adalah :
Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 merupakan salah satu lembaga teknis memiliki kewenangan dan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan. Adapun Fungsinya adalah :
Dinas Perikanan Kabupaten Natuna mempunyai kewenangan sebagai berikut :