Pada awal Tahun 2022, nelayan telah menyampaikan permasalahan yang mereka temui kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mengenai penggunaan kapal/alat tangkap dan keberadaan Kapal Ikan Asing (KIA) di wilayah perairan Natuna. Merespon aspirasi nelayan tersebut, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda bersama Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto sambangi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk lakukan diskusi di Jakarta, 11 Maret 2022.
Dalam audensi tersebut Wakil Bupati Natuna Rodial meminta agar nelayan yang beroperasi menangkap ikan di Laut Natuna tidak menggunakan alat tangkap berupa jaring tarik berkantong yang merupakan modifikasi dari alat tangkap ikan berupa cantrang. “Alat tangkap jenis Jaring Tarik Berkantong mendapat penolakan dari nelayan untuk digunakan di Wilayah Perairan Natuna, karena pengoperasian sama dengan cantrang”, terang Rodhial. Untuk itu Wakil Bupati Natuna mengharapkan kepada pemerintah pusat agar melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyalahgunaan alat tersebut dengan maraknya terjadi pelanggaran wilayah penangkapan ikan oleh kapal-kapal besar 30-130 GT di wilayah penangkapan tradisional.
“Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna dikawal jalur penangkapan ikannya, jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil. Karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan,” tandasnya. Menanggapi isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mejelaskan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan. Pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan dipatuhi oleh pelaku usaha. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PDSKP)- KKP mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan termasuk melalui penyampaian aspirasi ini. Senada, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan dipatuhi oleh pelaku usaha.

Drama juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan termasuk melalui penyampaian aspirasi ini. Lebih lanjut, Drama juga mengajak pemerintah daerah berperan dalam pengawasan khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Natuna.
KKP juga memberlakukan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan. Dalam dialog tersebut dibahas pula rencana KKP mengimplementasikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, melalui penerapan pembatasan kuota sumber daya ikan. Dengan kebijakan tersebut, ke depannya ikan yang ditangkap wajib didaratkan di WPP tersebut, dengan demikian akan terjadi redistribusi ekonomi.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan nelayan di Natuna. Nelayan setempat dapat memanfaatkan kuota nelayan lokal atau bekerja pada armada kapal tangkap yang lebih besar. Di samping penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, juga akan dibangun kampung-kampung nelayan maju, yang salah satunya berada di Kepulauan Natuna.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Natuna di dampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap, Dedy Damhudy melakukan Audiensi dengan Kepala Biro Perencanaan KKP RI, SesditJen Pengelolaan Ruang Laut dan Dirjen Perikanan Budidaya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI untuk menyampaikan usulan Program dan Kegiatan Perikanan melalui anggaran APBN Tahun 2023.
