Tentang

Kabupaten Natuna merupakan salah satu daerah terdepan Indonesia di ujung utara. Kabupaten Natuna secara geografis terletak pada titik koordinat  1016’-7019’ LU (Lintang Utara) dan 105000’-110000’ BT (Bujur Timur). Undang – undang  Nomor 33 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Kabupaten Natuna memiliki luas wilayah sebesar 264.198,37 km2 yang terdiri atas daratan seluas 2.001,30 km2 dan lautan seluas 262.197,07 km2.

Berdasarkan Kepmen KP Nomor 19/Kepmen-KP/2022 tentang Estimasi Potensi Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-RI), Untuk Kabupaten Natuna termasuk dalam WPP-RI 711 Dengan Potensi Lestari ± 1.306.379 Ton/Tahun yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna membentuk Dinas Perikanan sebagai pelaksana urusan dibidang Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Natuna.  Pelaksanaan kewenangan otonomi  di bidang kelautan dan perikanan merupakan tugas Dinas Perikanan serta berfungsi sebagai sebagai perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan.

Selanjutnya, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdapat kewenangan antara kabupaten/kota, Propinsi, dan pusat atas laut. Hal ini merupakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi kabupaten/kota dalam mengembangkan daerah. Dinas Perikanan Kabupaten Natuna dalam hal ini fokus dalam Pembangunan sektor perikanan di darat termasuk pemberdayaan masyarakat pesisir (nelayan).